Friday, May 3, 2019
KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli Adnan Singkah.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam dua perkara.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Laode.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment