Thursday, April 4, 2019

Brunei Berlakukan Hukum Potong Tangan untuk Pencuri dan Hukum Mati untuk Penghina Nabi

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah.

Pemerintah Brunei Darussalam tidak hanya memberlakukan hukum rajam sampai mati bagi pelaku LGBT dan perzinaan.

Dalam undang-undang hukum syariah yang telah mulai diberlakukan secara penuh, para pelaku tinda pidana pencurian juga terancam sanksi tegas.

Dilansir Deutsche Welle Indonesia, para pelaku pencurian di Brunei kini menghadapi ancaman hukuman potong tangan berdasarkan hukum syariah yg ketat.

Pemberlakuan hukum syariah di Brunei Sebenarnya telah mulai diperkenalkan sejak 2014 lalu.

Namun saat itu baru diterapkan hukuman ringan berupa denda maupun penjara bagi pelanggaran seperti berbuat hal tak senonoh atau melalaikan kewajiban shalat Jumat bagi pria Muslim.

Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebab tentang hukum pidana yang baru.

Sultan menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan disemua tempat umum, tidak hanya di masjid, untu kmengigatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.

Penegakan aturan hukum syariah yang ketat juga dikenakan kepada warga Brunei yang non-Muslim. Salah satunya dalam ancaman hukuman mati bagi pihak-pihak yang dinyatakan menghina Nabi Muhammad.

Ancaman hukuman tersebut tidka hanya terbatas bag iwarga Muslim Brunei, melainkan juga warga penganut agama lain.

Kendatii telah memberlakukan aturan hukum syariah yang menuai kritik dan kecaman, Sultan bersikeras bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.



No comments:

Post a Comment