Tuesday, April 2, 2019

Dokumen Penyelidikan Polisi Buat Ratna Akui Berbohong soal Penganiayaan

Ahmad Rubangi Bersaksi di Persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019)

Menurut Saharudin, dokumen pdf itu pertama kali didapatkan melaui WhatsApp dari seseorang bernama Siane.

Selanjutnya, Siane menyampaikan informasi keberadaan dokumen pdf tersebut kepada Ratna.

Setelah mendapat informasi tersebut, Ratna langusng menutup pintu kamarnya kembali tanpa mengucapkan sepatah kata apapun.

Kemudian, Ratna memanggil Saharudin, Ahmad Rubangi, Pele, dan anaknya yang bernama Iqbal untuk menemuinya di kamar.

Ratna menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi kabar bohong penganiayaan dirinya kepada awak media pada 3 Oktober 2018.

Dalam persidangan keenam dengan terdakwa Ratna Sarumpaet yang digelar pada Selasa ini, Jaksa juga menghadirkan dua karyawan Ratna Serumpaet sebagai saksi yakni Ahmad Rubangi dan Makmur Yulianto Alias Fery.

Sementara, satu saksi lainnya adalah tim badan Pemenangan Nasional (BPN).

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


No comments:

Post a Comment