Wednesday, April 24, 2019

Pengembangan Anggap Diskon PBB Lahan Kosong untuk RTH Tidak Jelas

Wisma 46

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pemanfaatan lahan kosong di sekitar jalan protokol Ibu Kota.

Kebijakan itu berupa pemberian diskon pajak bumi dan bangunan ( PBB) sampai 50 persen kepada swasta yang menyerahkan lahan kosongnya untuk dimanfaatkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Di sisi lain, apabila lahan kosong itu dibiarkan tanpa dimanfaatkan, maka akan dikenakan PBB dua kali lipat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida berpendapat, kebijakan tersebut harus dijelaskan secara rinci mengenai tujuan dan manfaatnya.

Bila perlu, harus digelar forum group discussion (FGD) untuk membahasnya lebih mendalam.

Totok menegaskan, dalam Pergub itu seharusnya dijelaskan masa berlaku program tersebut. Dari situ bisa diketahui arah kebijakannya.

Totok pun mempertanyakan tindakan Pemprov DKI seandainya pemilik tanah kosong yang telah memberikan lahannya untuk RTH kemudian akan menggunakannya untuk dibangun.

Seharusnya ada jaminan dari pemerintah kepada pemilik tanah bahwa setelah periode tertentu bisa mendirikan bangunan di atas l ahannya.

No comments:

Post a Comment