Monday, April 22, 2019

KPK Eksekusi Satu Terpidana Kasus DPRD Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Sumatera Utara Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin, Senin (22/4/2019).

Muslim merupakan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Ia dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Muslim turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 392,5 juta.

Menurut Febri, Muslim telah dibawa dari Rumah Tahanan Cabang KPK sejak Senin pagi. Muslim sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar ikut memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

No comments:

Post a Comment