Sunday, March 24, 2019

Direkturnya Ditangkap KPK, Krakatau Steel pastikan Kinerja Perusahaan Tak Terpengaruh

Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim di Jakarta, Minggu (24/3/2019).

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan peralatan.

Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim memastikan penangkapan terhadap Wisnu tak akan mengganggu kinerja perusahaan pelat merah itu.

Silmy menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan KPK ini juga tak akan mengganggu proses restrukturisasi utang dan pembangunan cluster di Cilegon.

Silmy pun menegaskan, mitra perusahaannya tak perlu khawatir dengan adanya kasus ini.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap WNU, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, diduga terkait pengadaan barang dan peralatan yang masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Hingga saat ini, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WNU, AMU (swasta), KSU, dan KET (swasta).

Adapun pasal yang disangkakan untuk WNU dan AMU yakni telah melanggar UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan KSU dan KET disangkakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal ayat (1) KUHP.

No comments:

Post a Comment