Friday, March 29, 2019

Sarung Tangan Model Buntung Dianjurkan Tidak Digunakan

Pilih sarung tangan yang aman dan nyaman digunakan.

Peraturan pemerintah terbaru yang membahas tentang keselamatan berkendara dalam PM No 12 tahun 2019 mengatur mengenai perlengkapan berkendara. Salah satunya adalah pengendara ojek online (ojol) wajib mengenakan sarung tangan.

Berkaitan dengan ini, beberapa pengendara ojol yang sempat ditemui, mengutarakan, mereka memahami tujuan keselamatan yang diatur pemerintah. Namun apabila untuk keseharian, pengguna sarung tangan mengganggu proses penerimaan pesanan mereka melalui telepon genggam.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultan Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan terpenting adalah pengendara ojol memahami apa guna memakai sarung tangan. Terkait pilihan mengenakan sarung tangan model buntung.

Sony menjelaskan sarugn tangan harus penuh menutup jari tangan. Mencontohkan sarung tangan pembalap, bahkan untuk jari kelingking dan jari manis terlindung menjadi satu.

Bagi yang kesulitan menggunakan sarung tangan saat ini sudah ada sarung tangan yang memiliki bahan yang dapat mengoperasikan layar telepon genggam. Atau jika kesulitan, menepikan kendaraan terlebih dahulu dan berhenti untuk menerima pesanan.


No comments:

Post a Comment