Monday, March 25, 2019

Tak Dukung Pengadilan Internasional, AS Desak Pemulangan Anggota Asing ISIS

Bendera Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dibentangkan di Baghouz, desa terpencil dekat perbatasan Irak. Bendera itu ditempatkan sebagai tanda kemenangan atas Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pada Sabtu (23/3/2019).

Pemerintah Amerika Serikat mendesak kepada negara-negara untuk memulangkan warganya yang menjadi anggota ISI dari pada membentuk pengadilan internasional.

Desakan itu menanggapi usulan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang menyerukan pembentukan pengadilan internasional di timur laut Suriah untuk mengadili para tersangka ISIS yang di tahan, setelah ajakan AS kepada negara-negara Barat agar memulangkan mereka tidak mendapat respon positif.

Tetapi menurut James Jeffrey, perwakilan khusus AS untuk kebijakan di Suriah pengadilan internasional tidak mendesak dibentuk sekarang.

Pasukan yang dipimpin orang Kurdi Suriah itu sebelumnya memperingatkan, meski kekuasaan ISIS telah runtuh, ribuan anggota asing yang kini dalam tahanan adalah "bom waktu" yang harus segera "dijinakkan" dunia.

Menurut SDF, ada lebih dari 5.000 anggota ISIS, baik asal Suriah maupun negara-negara asing, yang telah ditangkap sejak Januari lalu.

SDF berulang kali menyerukan negara-negara Barat untuk memulangkan dan mengadili para tersangka asing itu di negara asal, karena SDF tidak memiliki fasilitas untuk menahan begitu banyak tahanan.

Tetapi negara-negara asal terduga teroris ISIS menyatakan enggan untk menerima kembali mereka, dengan pertimbangan membawa risiko keamanan potensial dan kemungkinan memicu reaksi penolakan dari publik.

Pemerintah Inggris bahkan telah melangkah lebih jauh dengan mencabut hak kewarganegaraan sejumlah warganya yang teah bergabung dengan ISIS.

SDF menyerukan kepada komunitas internasional, terutama ngera-negara yang memiliki warga yang ditahan di Suriah, untuk memberikan dukungan pembentukan pengadilan internasional, menyerukan kerja sama dan koordinasi hukum serta logistik.

Dimasala lalu, dua pengadilan internasional pernah dibentuk oleh komunitas internasional, yakni Pengadilan Kriminal Internasioal untuk Rwanda (ICTR) yang bertujuan mengadili pelaku genosida di negara Afrika.

Serta, Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, yang bertugas mengadili tersangka kejahatan genosida, kejahatan peran, dan kejahatan kemanusiaan dalam Perang Balkan pada 1990-an.

No comments:

Post a Comment