Monday, March 25, 2019

Bawaslu kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Terbuka Jokowi dan Prabowo

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang di indikasikan muncul saat kampanye terbuka capres.

Indikasi pelanggaran pemilu terjadi di kampanye kedua capres, baik capres nomor urut 01 Joko Widodo maupun capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Menurut Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, kalian dilakukan oleh Bawaslu daerah tempat kedua capres kampanye terbuka perdana, yaitu di Serang, Banten, dan Manado, Sulawesi Utara.

Menurut Bagja, temuan ini didapat berdasarkan hasil pengawasan. Oleh karenanya, Bawaslu perlu mengecek kembali fakta yang ada di lapangan.

Selanjutnya, Bawaslu juga perlu memeriksa bukti serta saksi-saksi. Dimungkinkan pula tmi pelaksana atau tim kampanye kedua capres akan di panggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edgar Siregar telah menyebutkan adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kampanye terbuka perdana capres-cawapres.

Bawaslu menemukan adanya keterlibatan anak-anak dalam kampanye. Bawaslu juga menemukan beberapa pejabat yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye, seperti mobil dinas.

Tidak hanya itu, dalam kampanye masih di temukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). ditemukan pula beberapa alat peraga yang bukan merupakan alat peraga partai politik.

Dihari perdana kampanye terbuka, capres nomor urut 01 Joko Widodo memulai kampanye dalma acara peresmian MRT di Jakarta. Selanjutnya, kampanye dilanjutkan di Kota Serang, Banten, Minggu sore.

Sementara itu, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memulai kampanye terbuka di Manado, Sulawesi Utara.


No comments:

Post a Comment