Monday, March 25, 2019

3 Pencuri Bermodus Gembos Ban Ditangkap di NTT, 2 Ditembak

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Senin (25/3/2019)

Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur ( NTT), menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan modus gembos ban.

Dua pelaku di antaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

Satrya yang didampingi Kasat Resrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooy Nafie, mengatakan, dari tiga pelaku yang ditangkap itu, dua di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.

Tiga pelaku itu, kata Satrya mencuri uang sebanyak Rp 52,5 juta milik Rafael Reha Amuntoda (52) didepan kantor Dharma Wanita Provinsi NTT.

Uang tersebut disimpan Rafael didalma mobil kijang super miliknya.

Satrya menyebut, ED berperan sebagai eksekutor pengambilan uang dan gembos dan dengan cara menaruh paku ketika mobil korban terjebak macet.

Selanjutnya, AN berperan mengendarai motor berboncengan dengan eksekutor ED.

Kemudian, SN berperan esbagai pengalihan konsentras idengan bercerita dengan korban saat mobil korban gembos di lokasi kejadian.

Setelah kejadian pencurian itu, korban mendatangi Markas Polres Kupang Kota dan membuat laporan polisi.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diamankan disebuah indekos di wilayah Kota Kupang, saat mereka menggelar peta miras.

Saat ini, para pelaku telah di amankan di Mapolres Kupang Kota.

No comments:

Post a Comment