Thursday, March 21, 2019

Maruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Biarkan Hoaks yang Rugikan Prabowo-Sandi

Pelapor dan koordinator Advokat Peduli Pemilu melaporkan cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Calon wakil p residen nomor urut 01, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap membiarkan penyebaran hoaks yang dinilai merugikan pasangan calon urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pelapor adalah warga bernama Wahid Hasyim. Ia didampingi Koordinator Advokat Peduli Pemilu (Apelu) Papan Sapari.

Sebelu,nya, beredar sebuah video yang viral di media sosial dengan durasi 1 menit 25 detik.

Dalam video itu, pada sebuah acara, ada seseorang yang berbicara mengajak masyarakat ikut memenangkan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Jika tidak, Nahdlatul Ulama akan menjadi fosil di masa depan. Selain itu, jika Ma'ruf Amin kalah maka tidak akan ada lagi Hari Santri Nasional dan zikir di Istana. Diduga, Ma'ruf juga hadir dalam acara tersebut.

Papan menegaskan, pembiaran yang diduga dilakukan oleh Ma'ruf tidak elok karena yang bersangkutan saat ini sedang menjadi cawapres.

Dalam kasus ini, pelapor menyertakan video dan beberapa berita dari media daring guna dijadikan sebagai bukti pelaporan BAwaslu.

Menurut pelapor, Ma'ruf diduga telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D Jo. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

No comments:

Post a Comment